Menkumham Yasonna Kirim 643 Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Dokumentasi Kemenkumham.
VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, jajarannya telah memindahkan 643 bandar narkoba ke lembaga pemasyarakatan atau lapas maximum security di Nusakambangan. Hal ini dilakukan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas.
Yasonna menyampaikan penjelasan itu saat rapat kerja atau raker dengan Komisi III DPR, Rabu, 17 Maret 2021.
"Dalam rangkaian penanganan narkoba, kita sudah mengirimkan ke Nusakambangan sebanyak 643 bandar narkoba. Kejadian pemindahan ini baru sekarang kita lakukan secara massal. Ini akan terus kita lakukan. Memang ada yang mencoba berusaha agar tidak dipindahkan, tetapi tentu tidak bisa karena ini merupakan komitmen kita," kata Yasonna.
Yasonna menyampaikan 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi tersebut berasal dari lapas/rutan di 12 kantor wilayah, yakni DKI Jakarta (99 orang), Lampung (76), Aceh (50), Yogyakarta (48), Jawa Barat (91), Sumatera Utara (54), Sumatera Selatan (50), Riau (47), Banten (46), Kalimantan Barat (43), Jawa Timur (21), dan Bali (18).
Hanya saja, kata Yasonna, kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Hal ini, lanjut dia, yang kemudian disikapi dengan dibangunnya 1 lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan.
"Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan. Mengapa langsung penuh? Karena kami buat mereka hanya satu orang di dalam satu sel," ujar Yasonna.
Yasonna lebih jauh juga menyebut jajarannya telah memindahkan 6 mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan. Kebijakan itu tak lepas dari komitmen Kemenkumham menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.
"Kami sudah memecat banyak pegawai yang terlibat, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang dipidana. Saya selalu mengatakan kalau di dalam lapas ada pengedar narkoba, ada pemakai, ada kurir, maka di sana akan tercipta pasar,” kata Yasonna.
Untuk itu, Yasonna berharap Komisi III DPR mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi overcrowding di dalam lapas dan rutan
“Kalau di suatu negara ada satu jenis pidana yang mendominasi hingga lebih dari 50 persen, tentulah ada yang salah, apakah itu di dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya yang perlu dikoreksi atau hal lain," imbuhnya.