Waspada Pemalsuan, Ini Cara Mengenali Buku Nikah Asli
- U-Report
VIVA – Kasus pemalsuan buku nikah yang tengah diusut Polda Metro Jaya menjadi perhatian serius Kementerian Agama RI, sebagai institusi resmi yang menerbitkan dokumen sah perkawinan. Atas dasar itu, Kemenag mewanti-wanti masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan buku nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.Â
"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," katanya.
Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu. Pendaftaran nikah secara online dapat diakses melalui www.simkah.kemenag.go.id.
"Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu," katanya.
Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut, kata dia, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).
Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.