KPK Kebut Lengkapi Berkas Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2020-2021, yang telah menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, dan sejumlah pihak.

Walkot Jakbar Diperiksa Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Dalam rangka itu, penyidik hari Rabu 17 Maret 2021 ini memanggil dua orang saksi. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, kedua saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK Bahas Pengelolaan Haji 2025 Bebas Korupsi

Baca juga: Setahun Tutup, Bioskop di Kampung Jokowi Mulai Dibuka

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat)," ujar Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 17 Maret 2021.

SPI 2024 Dirilis, Masih Terjadi Suap hingga Gratifikasi di 90 Persen Kementerian Lembaga

Pada perkara ini, Nurdin telah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin dan Edy diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi itu diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan uang Rp2 miliar dari dalam koper yang berada di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp3,5 miliar.

Boyamin MAKI di KPK

Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek

Laporan yang dilakukan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di KPK tak kunjung berproses.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025