KPK Kebut Lengkapi Berkas Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2020-2021, yang telah menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, dan sejumlah pihak.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Dalam rangka itu, penyidik hari Rabu 17 Maret 2021 ini memanggil dua orang saksi. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, kedua saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Baca juga: Setahun Tutup, Bioskop di Kampung Jokowi Mulai Dibuka

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat)," ujar Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 17 Maret 2021.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Pada perkara ini, Nurdin telah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin dan Edy diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi itu diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan uang Rp2 miliar dari dalam koper yang berada di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp3,5 miliar.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024