Sidang Gugatan Jhoni Allen ke AHY Digelar, Tuntut Pemecatannya Tak Sah

Sekjen Demokrat versi KLB Sibolangit, Jhoni Allen Marbun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi akan menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini.

Gugatan itu diajukan karena Jhoni Allen tidak terima dipecat dari Partai Demokrat.

“Sidang Gugatan Parpol Demokrat a.n. Johni Allen Marbun, hari ini Rabu, Tgl 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dihubungi awak media, Rabu, 17 Maret 2021.

Bambang mengatakan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, dengan Hakim Anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

“Acara adalah Pembacaan Gugatan Penggugat,” ujarnya.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, ada tiga tergugat AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya Jhoni Marbun.

Adapun petitum dalam gugatan tersebut adalah, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat. 

Maung Pindad Bakal Jadi Kendaraan Dinas Menteri, AHY: Itu Semangat Pak Prabowo

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM. 

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. 

Cerita AHY Pimpin Rapat Kementerian Infrastruktur di Akmil Magelang

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengumumkan keputusan DPP Partai Demokrat untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Menurut dia, enam kader tersebut merugikan partai karena mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba. Selain itu, mereka melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah terhadap kepengurusan Demokrat pimpinan AHY.

Meski Diguyur Hujan, AHY Bagikan Pengalaman Ikut Pemeriksaan Pasukan di Akmil

Selain enam kader itu, Demokrat juga menegaskan pemecatan terhadap kader seniornya Marzuki Alie. Mantan Sekjen Demokrat itu dipecat karena dinilai melukai perasaan pengurus dan kader Demokrat.

InspiraFest Day to Grow 2024

Fakta Menarik Di Balik Penunjukkan Merry Riana oleh AHY Sebagai Staf Khusus Kemenko IPK di InspiraFest Day to Grow

Acara InspiraFest Day to Grow sukses diselenggarakan dengan menghadirkan lebih dari 3.000 peserta dari berbagai latar belakang.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024