Sidang Gugatan Jhoni Allen ke AHY Digelar, Tuntut Pemecatannya Tak Sah

Sekjen Demokrat versi KLB Sibolangit, Jhoni Allen Marbun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi akan menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini.

Fakta Menarik Di Balik Penunjukkan Merry Riana oleh AHY Sebagai Staf Khusus Kemenko IPK di InspiraFest Day to Grow

Gugatan itu diajukan karena Jhoni Allen tidak terima dipecat dari Partai Demokrat.

“Sidang Gugatan Parpol Demokrat a.n. Johni Allen Marbun, hari ini Rabu, Tgl 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dihubungi awak media, Rabu, 17 Maret 2021.

Kasus KLB Meningkat di Kalangan Anak Sekolah, IDAI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Bambang mengatakan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, dengan Hakim Anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

“Acara adalah Pembacaan Gugatan Penggugat,” ujarnya.

Dipercaya jadi Staf Khusus Menko IPK AHY, Merry Riana: Suatu Kehormatan Bagi Saya

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, ada tiga tergugat AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya Jhoni Marbun.

Adapun petitum dalam gugatan tersebut adalah, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat. 

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM. 

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. 

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengumumkan keputusan DPP Partai Demokrat untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Menurut dia, enam kader tersebut merugikan partai karena mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba. Selain itu, mereka melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah terhadap kepengurusan Demokrat pimpinan AHY.

Selain enam kader itu, Demokrat juga menegaskan pemecatan terhadap kader seniornya Marzuki Alie. Mantan Sekjen Demokrat itu dipecat karena dinilai melukai perasaan pengurus dan kader Demokrat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya