Walk Out, Habib Rizieq Bakal Kehilangan Hak Membela

Sidang Habib Rizieq digelar secara virtual
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan harusnya Habib Rizieq tidak walk out dalam persidangan yang digelar secara online, Selasa kemarin. Menurutnya, hal tersebut membuat rugi pada kubu Habib Rizieq sendiri.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto Rabu 17 Maret 2021.

Indriyanto berpendapat, tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.

Indriyanto justru menilai keputusan Habib Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Dia menduga kubu Habib Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.

"Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. 
Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.

Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.

Kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.

Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya