Gegara Habib Rizieq Walk Out saat Sidang, Jaksa Ditegur Hakim

Habib Rizieq di Polda Metro
Sumber :
  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

VIVA – Habib Rizieq Shihab walk out atau meninggalkan ruangan dalam sidang perdana kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Hakim kemudian memperingatkan jaksa penuntut umum karena perilaku Rizieq dalam sidang tersebut.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Teguran keras ini dilayangkan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, lantaran sidang yang digelar secara virtual itu mengalami gangguan koneksi jaringan internet.

"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham. Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan," ujar Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa 16 Maret 2021.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Rizieq Shihab pun protes karena dihadirkan secara virtual. Ia meminta, agar dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski berkeinginan untuk hadir langsung, Hakim Khadwanto tetap memutuskan agar persidangan dilanjutkan secara daring. Mendengar keputusan majelis hakim, pihak pengacara Rizieq memutuskan untuk walk out.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Hal serupa dilakukan Habib Rizieq, yang keluar dari ruang persidangan di Bareskrim Polri. Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.

Karena sikap itu, hakim pun menegur jaksa yang menyebutkan, bahwa terdakwa Rizieq Shihab tidak boleh meninggalkan ruang persidangan tanpa izin dari majelis hakim.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, tidak harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang lalu keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," ungkapnya.

Majelis Hakim juga mengatakan, penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.

"Saudara wajib menghadirkan (terdakwa). Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis Hakim. Saudara harus pahami itu," ujar Khadwanto.

Khadwanto lantas mempertanyakan apakah jaksa penuntut dapat kembali menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan. Jaksa lantas menyebut, pihaknya mengupayakan agar Habib Rizieq kembali mengikuti persidangan.

"Masih bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Bareskrim Polri?" tanya Hakim.

"Masih, Yang Mulia. Kami usahakan petugas kami. Sedang diupayakan oleh tim kami di Bareskrim karena sebenarnya terdakwa di sana juga didampingi kuasa hukumnya," jawab Jaksa.

Hakim juga mengingatkan Jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan berikutnya. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap gagal menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan.

"Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung. Bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual, itu tidak bisa tidak. Jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir, kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum," pungkas Kahdwanto.

Baca juga: Kronologi Habib Rizieq Walk Out Tolak Sidang Virtual

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya