Walk Out, Habib Rizieq: Saya Mau Balik ke Sel

Habib Rizieq di Polda Metro
Sumber :
  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

VIVA – Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memilih untuk keluar atau walk out saat diadili dalam perkara test swab di RS Ummi Bogor. Momen ini terekam lantaran sidang berlangsung secara online karena pandemi COVID-19. Habib Rizieq dan beberapa tim kuasa hukum menjalani sidang di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 16 Maret 2021.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Alasan Habib Rizieq walk out lantaran dia minta dihadirkan dalam persidangan secara langsung dan tidak melalui online, namun usulan itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya tidak akan mengikuti sidang online, mohon maaf majelis hakim,” ujar Habib Rizieq salam video virtual.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Habib Rizieq juga meminta polisi yang mengamankan jalannya sidang online di Bareskrim Polri untuk mematikan videonya. Habib Rizieq ingin kembali ke sel. Dia menyebut walk out merupakan hak terdakwa.

Ana kan sudah menyatakan keluar dari sidang, pengacara ana semua sudah keluar dari ruang sidang. lihat dulu. Ana pernah disidang, ana pernah dua kali. Saya mau balik ke sel, Anda jangan ikut campur ini urusan hukum,” ucap Habib Rizieq. 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Sementara majelis hakim menyebut jika sidang online merupakan kesepakatan bersama.

"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan.

Sebelumnya, Dalam perjalanan kasusnya, Habib Rizieq dijerat tiga kasus tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan. Pasal-pasal yang disangkakan kepada mantan Imam Besar FPI itu juga tak pernah tunggal alias berlapis.

Pertama, Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

 Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HU, MS, MHA, ASL dan I dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman atas perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 1 tahun penjara. 

Kedua, Habib Rizieq dijerat kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Ancaman hukuman atas perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 1 tahun penjara. 

Ketiga, Habib Rizieq bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dijadikan tersangka lagi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  

Bila dirinci pasal per pasal, ancaman hukuman dari penerapan pasal berlapis di kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq dan menyampaikan berita bohong yang menyebabkan keonaran, minimal 4 bulan 2 minggu kurungan dan maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya