Cabuli Mahasiswi Magang, Kapten Kapal di Konawe Jadi Tersangka

KA, oknum kapten kapal pelaku pencabulan terhadap mahasiswi magang
Sumber :
  • Facebook

VIVA – KA, oknum kapten kapal di Konawe, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan kepada seorang mahasiswa magang di kapalnya.

Mahasiswi FH UGM, Cut Mutia Arifin, Soroti Aspek Hukum Internasional dalam Pertemuan Trump-Zelensky

"Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto kepada VIVA, Selasa, 16 Maret 2021.

KA dijerat dengan Pasal 294 (A) tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. KA ditahan di Markas Polsek Bondoala, jajaran Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara.

Bocah 8 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Pelaku Sakit Hati ke Kakak Korban

Tersangka sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap GA, seorang mahasiswi magang asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, KA berpura-pura ingin curhat dan masuk ke kamar korban kemudian menggerayangi di atas tempat tidur.

Geger Mahasiswi Unnes Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen, Pelaku Dicopot dari Jabatannya

Korban tak terima perlakuan tersangka, dan kemudian menelepon orangtuanya. Tak lama kemudian, orangtuanya menelpon ke salah satu awal kapal agar oknum kapten cabul itu dipolisikan.

Kepolisian langsung bergerak cepat meringkus pelaku dan kini pelaku sudah mendekam di penjara untuk selanjutnya menunggu putusan hukuman dari pengadilan 

Baca juga: Mahasiswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Modusnya Ajak Curhat

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra

Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu

Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025