Habib Rizieq Mau Sidangnya Langsung Bukan Online
- VIVA/ Kenny Putra.
VIVA – Kuasa Hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar membandingkan sidang Irjen Napoleon Bonaparte yang digelar secara langsung tatap muka di Pengadilan Tipikor dengan perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Atas dasar itulah Azis bersama Habib Rizieq meminta kepada majelis hakim supaya menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan seharusnya bukan sidang virtual atau online.
”Kita minta sebagaimana sidang lain seperti Irjen Napoleon itu dihadirkan. Kita minta equality before the law kepada majelis hakim dan MA (Mahkamah Agung),” kata Azis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa, 16 Maret 2021.
Menurut dia, sidang perkara Habib Rizieq Shihab ini harus digelar secara langsung sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP ini lebih tinggi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Ada beberapa sidang lainnya juga dihadirkan para terdakwa, semua perkaranya tidak secara online melainkan dihadirkan langsung ke persidangan,” ujarnya.
Azis berharap kepada majelis hakim supaya menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang perkara protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik.
“Kita tidak mau tidak maksimal untuk HRS, ini kan kasus nasional jadi sorotan, tidak sepantasnya seperti itu. Sedangkan, kemarin pak Irjen Napoleon dan lain-lain juga dihadirkan semuanya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar secara virtual ditunda pada Selasa, 16 Maret 2021. Sebab, ada gangguan teknis dan sidang dilanjutkan pada Jumat, 19 Maret 2021.
Azis mengatakan, sidang secara virtual mengalami banyak gangguan teknis seperti suaranya tidak terdengar, visual juga kurang baik sehingga merugikan pihak yang sedang mencari keadilan yakni Habib Rizieq Shihab.
“Gambarnya putus-putus, lihat kan di YouTube? Suara juga tidak begitu terdengar, ini baru permulaan. Kalau nanti ada saksi, keterangan ahli akan repot kita. Ada permintaan jaksa membaca dakwaan, tapi kita tetap keberatan dan kita tetap,” ujarnya.