Korupsi Cukai, KPK Telisik Pengurusan Kuota Rokok di Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Bahkan berkaitan itu, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah memeriksa saksi Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra, Senin kemarin. 

Tim Peyidik lembaga antirasuah itu mendalami soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan. 

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bgaimana pengurusan kuota rokok di Kab Bintan," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 16 Maret 2021.

Diketahui, KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Namun sejauh ini, KPK belum mengumumkan siapa tersangka kasus tersebut. Pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs lazimnya baru umumkan siapa tersangkanya saat hendak dilakukan penahanan. 

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," imbuh Ali.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024