Arman Hanis Tak Lagi Jadi Pengacara Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pengacara Arman Hanis memastikan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Dia menyebut tidak menjadi pengacara tersangka kasus suap tersebut sejak sepekan lalu.

Kate Victoria Lim Kritisi Pembahasan Deddy Corbuzier Mengenai Mendiang Ayahnya

"Saya tidak mengundurkan diri tapi sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi pengacara Pak Nurdin," kata Arman kepada VIVA, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurutnya, selama menjadi kuasa hukum Nurdin Abdullah, pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu, termasuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan sebagai tersangka.

Aksi Brutal Debt Collector Hajar Pengacara Senior di Depan Polisi hingga Pingsan

"Kami juga selama menjadi penasihat hukum NA belum pernah mendampingi Pak NA dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dan belum pernah juga komunikasi langsung tatap muka atau virtual dengan Pak NA, karena masa isolasi Pak NA di Rutan C 1 baru berakhir hari Sabtu kemarin. Senin kemarin beliau sudah bisa dibesuk melalui virtual atau zoom," ujar Arman.

Sementara itu, Veronika Moniaga, yang selama ini menjadi juru bicara Nurdin Abdullah, belum memberikan komentar seputar penunjukkan kuasa hukum baru yang akan mendampingi Nurdin Abdullah. Pesan dan panggilan VIVA belum direspon.

Hotman Paris Pamer Mobil Baru Seharga Puluhan Miliar Rupiah

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan

Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernah minta agar memilih hakim.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025