Arman Hanis Tak Lagi Jadi Pengacara Nurdin Abdullah
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Pengacara Arman Hanis memastikan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Dia menyebut tidak menjadi pengacara tersangka kasus suap tersebut sejak sepekan lalu.
"Saya tidak mengundurkan diri tapi sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi pengacara Pak Nurdin," kata Arman kepada VIVA, Selasa, 16 Maret 2021.
Menurutnya, selama menjadi kuasa hukum Nurdin Abdullah, pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu, termasuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami juga selama menjadi penasihat hukum NA belum pernah mendampingi Pak NA dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dan belum pernah juga komunikasi langsung tatap muka atau virtual dengan Pak NA, karena masa isolasi Pak NA di Rutan C 1 baru berakhir hari Sabtu kemarin. Senin kemarin beliau sudah bisa dibesuk melalui virtual atau zoom," ujar Arman.
Sementara itu, Veronika Moniaga, yang selama ini menjadi juru bicara Nurdin Abdullah, belum memberikan komentar seputar penunjukkan kuasa hukum baru yang akan mendampingi Nurdin Abdullah. Pesan dan panggilan VIVA belum direspon.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.