Arman Hanis Tak Lagi Jadi Pengacara Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pengacara Arman Hanis memastikan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Dia menyebut tidak menjadi pengacara tersangka kasus suap tersebut sejak sepekan lalu.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

"Saya tidak mengundurkan diri tapi sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi pengacara Pak Nurdin," kata Arman kepada VIVA, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurutnya, selama menjadi kuasa hukum Nurdin Abdullah, pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu, termasuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan sebagai tersangka.

Elza Syarief Alami Serangan Jantung Usai Dugaan Teror, Dirawat Intensif di Rumah Sakit

"Kami juga selama menjadi penasihat hukum NA belum pernah mendampingi Pak NA dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dan belum pernah juga komunikasi langsung tatap muka atau virtual dengan Pak NA, karena masa isolasi Pak NA di Rutan C 1 baru berakhir hari Sabtu kemarin. Senin kemarin beliau sudah bisa dibesuk melalui virtual atau zoom," ujar Arman.

Sementara itu, Veronika Moniaga, yang selama ini menjadi juru bicara Nurdin Abdullah, belum memberikan komentar seputar penunjukkan kuasa hukum baru yang akan mendampingi Nurdin Abdullah. Pesan dan panggilan VIVA belum direspon.

Intip Profil Elza Syarief, Pengacara Kondang yang Mendadak Terkena Serangan Jantung

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya

Korban Anak Bos Roti Pertimbangkan Laporkan Pengacaranya

Pihak Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, mempertimbangkan untuk mempolisikan pengacara yang telah menipu dirinya.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024