Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Dituntut 5 Tahun Bui

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim memvonis Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, hukuman 5 tahun penjara. Budi juga dituntut membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti senilai RpRp2.009.722.500.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Menyatakan Terdakwa I Budi Santoso dan Terdakwa II Irzal Rinaldi Zailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membaca surat tuntutan, Senin, 15 Maret 2021.

Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) Irzal Rinaldi Zailani dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Irzal juga dituntut untuk bayar uang pengganti senilai Rp17,34 miliar subsider 3 tahun penjara.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Dalam menuntut, jaksa telah mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian perbuatan para terdakwa mencoreng citra PT. Dirgantara Indonesia yang merupakan BUMN di bidang kedirgantaraan yang harusnya menjadi tauladan penerapan Good Corporate Governance.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Pada perkaranya, Perbuatan Budi dan Irzal juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT. Dirgantara Indonesia.

"Khusus terdakwa II (Irzal) secara khusus ikut sebagai bagian dari Perusahaan mitra penjualan melalui profit sharing, sehingga memperoleh keuntungan ilegal yang besar," kata jaksa.

Sementara itu, untuk hal meringankan para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 Dollar AS.

Para terdakwa juga disebut memperoleh keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp13 miliar.

Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (enduser) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502. Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000. Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan dengan total sejumlah Rp 82.439.070.247.

Baca juga: Kasus PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya