Staf Khusus Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Bukti

Mensos Juliari dan Menkop UKM Teten Masduki kunjungan kerja di Bandung Barat
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengaku diperintah untuk menghilangkan barang bukti kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Wamendagri Setuju Bansos Disetop Selama Pilkada: Supaya Tidak Disalahgunakan

Perintah itu datang dari Staf Khusus mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan perkara itu dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Mulanya, penasihat hukum terdakwa Harry Sidabukke menanyakan kepada Matheus terkait permintaan untuk menghilangkan barang bukti.  

Rawan Disalahgunakan, PDIP Minta Bansos Disetop Selama Pilkada 2024

"Apakah Bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya PH.

"Ingat," jawab Matheus.

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Matheus lantas menerangkan bahwa yang memberikan arahan bukanlah Adi Wahyono, melainkan Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo, keduanya Staf Khusus eks Mensos Juliari.

Namun, arahan itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.

"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya. Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," kata Matheus.

Di akhir pengakuan itu, Matheus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Saat itu dia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi Wahyono.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya