Anggota Dewan Setuju Istilah KKB Papua Diganti Teroris

Ilustrasi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditandu menaiki pesawat saat evakuasi di Intan Jaya, Papua.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Humas Polda Papua

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mendukung wacana redefinisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan kelompok separatis bersenjata (KSB) di Papua. Bobby menilai KKB atau KSB tersebut lebih layak disebut sebagai pelaku terorisme.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Itu dikatakannya, mengingat sepak terjang kelompok itu selama ini. Termasuk terhadap warga sipil, seperti penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok itu beberapa waktu lalu.

"Saya setuju dan mendukung wacana ini. Kelompok bersenjata di Papua, apakah disebut KKB atau KSB, sejatinya adalah para pelaku atau terduga pelaku terorisme. Mereka melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik. Maka, mereka adalah teroris," kata Bobby kepada wartawan, Senin, 15 Maret 2021.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Baca juga: Cerita Seram Anton Medan Soal Cara Kerja Pembunuh Bayaran di Indonesia

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, perlu upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur. Tindakan melanggar hukum di Bumi Cendrawasih, harus segera diatasi.

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Bobby berharap, hal ini merupakan upaya percepatan dalam meredakan ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI. Pada akhirnya, diharapkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat segera terwujud.

Sementara itu, pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menambahkan sampai hari ini, belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

Namun jelas dia, apabila pemerintah mau mengacu pada UU No 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, maka ada definisi yang sama. Dimana terorisme menurut UU tersebut adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 

"Kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur tersebut di atas untuk disebut sebagai teroris," kata Stanislaus.

Meski demikian, lanjut Stanislaus, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek. Secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.

"Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI. Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan," ujar Stanislaus.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga ikut mendukung wacana redefinisi KKB di Papua. Azis menilai, redefinisi kelompok ini dapat mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya