Artis Syahrul Gunawan Digugat ke MK gara-gara Diduga Politik Uang

Ketua Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugiyanto di Bandung, Senin, 15 Maret 2021
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dalam pilkada 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan istri petahana Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Dadang yang berpasangan dengan artis itu diduga telah melakukan money politic (politik uang).

Sidang Sengketa Pilkada Serang Lanjut Pembuktian, Indikasi Adanya Proses Bermasalah Menguat

Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dituding telah melakukan money politic secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi dan misi pencalonannya.
 
“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apa pun putusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugiyanto di Bandung, Senin, 15 Maret 2021.

Menurutnya, koalisi pengusung memandang gugatan itu dipilih berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan untuk menciptakan kondusivitas. "Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” katanya.
 
Tim penasihat hukum, Syahrial, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses gugatan untuk menciptakan keadilan. "Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK," katanya.

40 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian, 270 Gugur

“Kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman), lewat konferensi pers ini, bukan ingin meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum,” tambahnya.

Pengamat politik Tarmidzi Yusuf menyebut gugatan terhadap visi misi paslon adalah yang pertama kalinya dalam sejarah pilkada. “Dengan pengajuan yang sudah diterima, dan akan segera diputus oleh MK, menujukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik ini,” katanya.
 
“Setelah mengamati jalannya sidang, saya berpandangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya. Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan Bedas jelas memperlihatkan upaya money politics yang memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan masif,” ujarnya.

Edy Rahmayadi Tegaskan Tak Ada Gugatan ke PTUN: Putusan MK Final dan Mengikat
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen

Anggaran Diblokir Rp226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Sekjen MK menjelaskan ke DPR terkait dampak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025