Djoko Tjandra Seret Mantan PM Malaysia Najib Razak

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Terdakwa Djoko Tjandra, menguak keterlibatan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasusnya. Dalam perkara penghapusan red notice yakni merekomendasi Tommy Sumardi ke Djoko Tjandra.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra.

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Baca juga: Mangkir, Bareskrim Panggil Ulang Eks Bos Bosowa 18 Maret 2021

Setelah diyakinkan oleh Najib Razak, lantas Djoko Tjandra berkomunikasi dengan Tommy Sumardi mengenai hal tersebut. Sehingga, terjadi kesepakatan antar keduanya.

Sandra Dewi jadi Saksi Lagi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini

"Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp15 miliar. Saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Saudara Tommy Sumardi menyetujuinya," kata Djoko Tjandra.

Hanya saja, Djoko dalam nota pembelaannya mengklaim tak mengetahui peruntukan uang Rp10 miliar tersebut. Hingga akhirnya, namanya terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakatin," jelas Djoko Tjandra.

Dalam rangkaian perkara suap red notice, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu Dollar Amerika Serikat (AS). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Kedua jenderal polisi itu menerima uang dari Djoko Tjandra. Tapi pemberian uang itu melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya