Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, Sopir Bus Jadi Tersangka

Kecelakaan bus di Tanjakan Cae Jalan Raya Wado-Malangbong, Sumedang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus berinisial YA jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menewaskan 29 orang penumpang.

Aksi Kuli Bangunan di Pulogadung: Sakit Hati, Bunuh dan Cor Mayat Bos Ruko hingga Kuras Rekening

Meski ditetapkan tersangka, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, penyidikan kasus itu dihentikan dengan status SP3 karena tersangka turut meninggal dalam peristiwa tersebut.

"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Eddy di Bandung, Jawa Barat, Senin, 15 Maret 2021.

Siasat Kuli Bangunan Agar Tak Dicurigai Sebagai Pembunuh Bos Ruko

Sementara itu, menurutnya pihak Ditlantas Polda Jawa Barat sejauh ini juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab pasti kecelakaan nahas tersebut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan diduga bus tersebut mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan.

Korban PHK Sritex Difasilitasi Pekerjaan Baru oleh Pemkab Sukoharjo

Adapun di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Alternatif Malangbong-Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Selain itu kecelakaan pun terjadi di saat hujan lebat mengguyur wilayah itu.

"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong. Dengan info awal tersebut, dari Ditlantas dan Satlantas Sumedang itu melakukan penyelidikan," kata Erdi.

Peristiwa itu sendiri menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi, dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. (Ant)

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, Polisi: Bus Keluaran 2018

Kapal Speedboat yang ditumpangi rombongan calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut), Benny Laos di Kabupaten Pulau Taliabu terbakar. (Antara Foto)

Polda Maluku Utara Tetapkan 1 Tersangka Meledaknya Speedboat yang Menewaskan Benny Laos

Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan satu tersangka atas insiden meledaknya speedboat Bela 72

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut