Djoko Tjandra Sebut Dirinya Korban Penipuan Jaksa Pinangki

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa Djoko Tjandra merasa menjadi korban dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ia merasa rindu untuk pulang ke tanah air, justru dimanfaatkan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pernyataan itu disampaikan Djoko Tjandra saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko Tjandra.

Bahkan, dalam nota pembelaannya itu Djoko Tjandra juga menyebut jika memang majelis hakim menilai dirinya bersalah, dia dengan besar hati menerima hukuman yang bakal dijatuhkan.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya.

Namun, Djoko Tjandra tetap berharap agar majelis hakim memberikan vonis bebas. Alasannya, saat ini dia sudah berusia renta.

"Tetapi jika majelis hakim yang mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujarnya.

Lebih jauh Djoko sempat menyinggung keinginan terakhirnya dalam nota pembelaan tersebut. Dia hanya ingin hidup damai mendampingi cucunya.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Pinangki Janjikan Tiada Eksekusi di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024