Mangkir, Bareskrim Panggil Ulang Eks Bos Bosowa 18 Maret 2021
- ANTARA/ Livia Kristianti
VIVA – Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, inisial SA (Sadikin Aksa) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 15 Maret 2021.
“Hari ini yang bersangkutan tidak hadir, karena masih di luar kota,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.
Menurut dia, Sadikin Aksa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini karena yang bersangkutan masih berada di luar kota. Sehingga, pengacaranya mengirimkan surat untuk dijadwal ulang pemeriksaan Sadikin Aksa sebagai tersangka.
“Pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujarnya.
Maka dari itu, Rusdi mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Sadikin Aksa untuk diperiksa pada 18 Maret 2021.
Diketahui, penyidik menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diduga, SA melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Helmy.
Sejak bulan Mei 2018, PT Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," jelas dia.
Menurut dia, penyidik menemukan fakta dalam proses penyelidikan bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Tetapi, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut Bosowa Corporindo," jelas dia.
Pada 27 Juli 2020, kata dia, SA juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur Utama Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Sadikin Aksa Sebagai Tersangka