Bamsoet Jelaskan Alasan Masa Jabatan Presiden Tetap 2 Periode

Pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH.Ma'ruf Amin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Ketua MPR RI Amien Rais, melontarkan wacana ada upaya untuk mengamandemen UUD 1945 khususnya mengenai masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Persoalan ini kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan tidak pernah ada agenda untuk amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan Presiden RI.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. 

21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

Baca juga: Jokowi Serukan Cintai Produk Dalam Negeri, PDIP: Itu Politik Berdikari

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," jelas Bamsoet kepada wartawan, Senin, 15 Maret 2021.

Muzani Minta Kabinet Merah Putih Jadikan Pidato Presiden Prabowo Garis Perjuangan

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya maksimal dua periode, jelas dia, sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat sebagai negara demokrasi tertua, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas politisi Partai Golkar itu.

Pria yang juga menduduki posisi Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat, untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," katanya.
 

(FOTO Ilustrasi) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers usai KPK resmi menahan tersangka baru korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Dewas KPK, Heru Kreshna Reza, mengaku dia tidak setuju jika seorang tersangka kasus korupsi ditampilkan ke publik.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024