Brigjen Rusdi Akui Bos Sinarmas Dilaporkan Soal Dugaan Penipuan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya pelaporan terhadap Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim. Dua bos Sinarmas dilaporkan oleh Andri Cahyadi pada 10 Maret 2021.
“Benar (laporan tersebut),” kata Rusdi pada Senin, 15 Maret 2021.
Namun, Rusdi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara yang dilaporkan Andri Cahyadi terhadap Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra.
Berdasarkan laporan yang beredar, laporan Andri tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Ia melaporkan Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ruang Kerja Anies Digeledah KPK, Cek Faktanya