Staf Ahli dan Ajudan Juliari Akan Bersaksi di Sidang Suap Bansos

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, akan kembali menggelar sidang perkara dugaan suap bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Senin hari ini, 15 Maret 2021. 

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja itu, Jaksa KPK akan menghadirkan staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo, dan ajudan Juliari, Eko. Keduanya dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada awak media.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Baca juga: Respons PDIP soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Sidang hari ini juga akan kembali melanjutkan pemeriksaan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada Senin pekan lalu. 

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Mertuanya Dikembalikan

Adi dan Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa bansos COVID-19, pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH bertanya kepada para saksi tersebut," kata Ali.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengembalikan Safe Deposit Box, SDB dirinya

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025