Keliling Jalan Protokol, Polda Jateng Sosialisasi Tilang Elektronik

Polda Jateng sosialisasi sistem tilang elektronik.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai mensosialisasikan Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, dengan mengelilingi jalan-jalan di Kota Semarang, Sabtu, 13 Maret 2021.

Lakukan Pelanggaran Lalin, Jangan Kaget Dapat Notif Whatsapp

Polisi antara lain melintasi Jalan Veteran, Jalan Kiyai Saleh, Jalan Pandanaran, dan Simpang lima.

Pada sosialisasi tersebut, anggota Ditlantas Polda Jateng menemukan beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Namun, anggota hanya memberikan peringatan tidak melakukan tilang ETLE.

Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Rudy Syafifudin mengatakan, program ETLE ini merupakan program kerja Kepolisian RI. Untuk itu jajaran Ditlantas Polda Jateng melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat. Peluncuran ETLE akan dilakukan pada 23 Maret 2021 mendatang.

"Nantinya setelah di-launching, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jawa Tengah, hari ini kita lakukan sosialisasi Program ETLE ini, tidak ada tilang hanya imbauan dari anggota saja kepada masyarakat," kata Rudy.

Polisi Jelaskan Cara Pengendara Klarifikasi Ketika Dapat Tilang ETLE Lewat WA

Ia menambahkan, dalam sosialisasi sekaligus juga dilakukan pemasangan kamera KOPEK portabel pada helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat. Hal ini bertujuan untuk meng-cover wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

Inovasi KOPEK ini, lanjut Dirlantas, untuk mengindentifikasi nomor polisi dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat bagi pelanggar lalu lintas.

"Identifikasi wajah juga akan terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP pengguna kendaraan. Progam KOPEK ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar sehingga tidak terjadi win-win solution di lapangan," ujar Rudy.

Pelanggar yang terekam kamera KOPEK, akan dikirimi surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap kamera KOPEK ini.

"Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI," kata Rudy.

Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/Semarang, Jateng)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya