Puluhan Napi di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2021
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Puluhan narapidana beragama Hindu di Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Nyepi 2021 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Namun, dari keseluruhan napi tidak ada yang langsung bebas, hanya pemotongan masa tahanan.
"35 napi mendapat remisi khusus sebagian (RI) Hari Raya Nyepi pada tahun ini," ujar Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada VIVA, Sabtu siang, 13 Maret 2021.
Untuk tahun ini, napi beragama Hindu tidak ada menerima remisi khusus keseluruhan (RK II) atau bebas langsung. Namun, Bambang mengungkapkan, pemotongan masa tahanan maksimal hingga 15 hari.
"Dengan rincian pemotongan masa tahanan 15 hari sebanyak 2 orang, pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 28 orang dan pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang," kata Bambang.
Sedangkan rincian 35 orang narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan regulasi, terdiri dari kasus kriminal umum sebanyak 16 orang serta kasus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 19 orang.
"Jumlah narapidana beragama Hindu yang ada di Lapas dan Rutan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang," kata Bambang.
Sementara total keseluruhan wargabinaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, berjumlah 30.978 orang. Dengan rincian, narapidana pria sebanyak 22.646 orang, narapidana wanita 1.098 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 7.002 orang dan tahanan wanita sebanyak 232 orang," kata Bambang.