Polisi Dunia Maya Beri Peringatan 125 Konten, Terbanyak di Twitter

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan peringatan virtual police atau polisi dunia maya sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan periode 23 Februari 2021 sampai 11 Maret 2021.

Rumah Kontrakan di Depok Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Ciduk 5 Pelaku

“Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, konten memenuhi ujaran kebencian atau memenuhi unsur,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 12 Maret 2021.

Sedangkan, kata dia, ada 36 konten tidak lolos verifikasi atau tidak menuju ujaran kebencian. Selanjutnya, dari 89 konten yang lolos verifikasi tersebut dalam proses ada 40 konten diberikan peringatan.

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

“Pertama 12 konten, peringatan kedua 9 konten, kemudian tidak dikirim 7 konten, sedangkan gagal terkirim 21 konten,” ujarnya.

Menurut dia, gagal terkirim 21 konten ini teknik karena akun tersebut langsung hilang atau hapus. Artinya, belum sempat diperingati tapi kontennya hilang. Sementara, periode ini 125 konten didominasi oleh jenis platform twitter yang paling banyak yaitu 79 konten.

Akibat Salah Sangka, Fuji Ditegur Ibunda Lantaran Buat Konten Cium Kucing

“Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten, dan WA (WhatsApp) 1 konten. Jadi yang paling banyak melalui Twitter,” jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Surat Edaran
tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Sigit mengatakan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Maka dari itu, Sigit mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Selanjutnya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Kemudian, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.

"Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Sigit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya