Tak Kooperatif, Polisi Jebloskan Tiga Pemalsu Surat RUPSLB ke Bui

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang tersangka kasus pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu RL, PHD dan SM. Menurut dia, mereka ditangkap karena tidak kooperatif saat menjalani proses hukum.

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” kata Argo di Mabes Polri pada Jumat, 12 Maret 2021.

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Argo menjelaskan, penyidik menahan tiga orang tersangka karena sudah dua kali mangkir atas panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Makanya, penyidik menahan pelaku untuk memudahkan proses pelaksanaan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil dua kali secara sah, namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ujarnya.

Bareskrim Diminta Periksa Eks Gubernur Sumsel Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB BSB

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua melaporkan RL dan kawan-kawan atas dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPSLB BCMG. Karena, korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya, diberhentikan dalam RUPS luar biasa tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada 5 April 2019 dan 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Dari hasil RUPS LB tersebut, terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih yang merubah susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah.

Dalam kedua akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited. Padahal, dari perusahaan Multiwin Asia Limited tak pernah memberi kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Dalam waktu dekat, kata Argo, penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," tandasnya.

Baca juga: Eks Bos Bosowa Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya