Laporan Ditolak, Demokrat Kubu Moeldoko Tetap Bawa AHY ke Pidana
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menerima laporan yang dibuat oleh kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Korps Bhayangkara menyarankan kasus pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat yang diduga dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di selesaikan Mahkamah Partai. Hal itu dikatakan Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah usai coba membuat laporan siang ini.
"Penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya undang-undang partai politik, harus dikembalikan di Mahkamah Partai," ucap dia di Kompleks Mabes Polri, Jumat 12 Maret 2021.
Rusdiansyah menyebut mereka tetap akan bersikeras mengusut perkara ini di ranah pidana. Maka dari itu, pihaknya akan kembali menemui penyidik Bareskrim Polri Selasa 16 Maret 2021 mendatang.
"Kami putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa. Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak. Karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Maret 2021. AHY dilaporkan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang memenangkan Moeldoko, atas dugaan memalsukan akta pendirian Partai Demokrat.
Kubu yang melaporkan AHY yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib hingga Franky Awom. Mereka memberikan kuasa pelaporan kepada Rusdiansyah selaku kuasa hukumnya.
“Jadi kita hari ini akan melaporkan saudara AHY diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri.