Kombes Leonardus Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Irjen Sambo

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo membenarkan telah menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) terhadap Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata pada Jumat, 12 Maret 2021. Tentu, kata dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

“Benar, hari ini Yandua (pelayanan dan pengaduan) Propam Polri menerima pengadun dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang,” kata Sambo saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, pihaknya akan mengambil langkah-langkah mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor dan terduga pelanggar dalam hal ini Kapolres Malang Kota, Kombes Leonardus.

Bobby Nasution Minta Tim Hukum Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya Usai Debat

“Propam Polri akan obyektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melaporkan Kapolres Malang, Kombes Leonardus Simarmata ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka melaporkan Kombes Leonardus atas ujaran yang diduga bernuansa rasis kepada mahasiswa Papua.

Menteri Ara Pastikan 2 Tower Rusun di Papua Pegunungan Mulai Dibangun Tahun Ini

Pengacara AMP, Michael Himan mengatakan Kombes Leonardus diduga mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang, Jawa Timur.

“Atas dasar itu, kami perwakilan dari mahasiswa Papua datang untuk melaporkan terkait ujaran rasis tersebut,” kata Michael di Bareskrim pada Jumat, 12 Maret 2021.

Menurut dia, pernyataan Kombes Leonardus sangat memukul perasaan mahasiswa Papua. Harusnya, kata dia, Kombes Leonardus mengedepankan hak asasi manusia dan memberikan pelayanan ketertiban saat demonstrasi berlangsung.

“Ujaran rasis yang diucapkan Kapolres yang pertama 'tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal’. Ini kan sangat sangat tidak boleh, sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa demikian,” ujarnya.

Pengaduan ke Divisi Propam Polri diterima dengan surat pengaduan propam (SPSP2) nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan. Kombes Leonardus diduga melakukan ujaran rasis dan diskriminatif terhadap beberapa mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya