Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

Empat alat berat jenis ekskavator disita oleh Polres Parigi Moutong sebagai barang bukti atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan 7 penambang akibat tanah di lubang tambang longsor pada 12 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Moh Ridwan

VIVA – Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka kasus tambang emas tanpa izin beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan 7 penambang tradisional akibat lubang tambang longsor.
 
"Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka inisial JD," kata Kepala Polres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah wartawan, di Parigi, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Polisi juga telah berkoordinasi dan mendatangkan tim Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri meninjau lokasi pertambangan itu, bahkan juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis.
 
"Kami telah menyita empat alat berat jenis ekskavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan," ujar Andi Batara.
 
Satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai operator alat berat, dan tindak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus.
 
"Pascaoperasi SAR hari ketujuh (1/3), kegiatan reklamasi di lokasi tambang tersebut dilakukan, namun lubang tambang tidak tertimbun semua karena volume air makin bertambah, dan proses reklamasi dihentikan, lalu kami telah memasang spanduk peringatan," katanya.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
 
Proses penyidikan, katanya, diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.
 
Peristiwa longsor di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, menewaskan 7 penambang tradisional dan 16 orang selamat. (ant)

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano