Dimas Prayoga Terpilih Jadi Korpus BEM Nusantara 2021-2022
- Istimewa
VIVA – Dimas Prayoga resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Nusantara (Korpus BEM Nus) periode 2021-2022 setelah dipilih secara aklamasi, Kamis malam, 11 Maret di gedung Islamic Centre, Kota Surabaya.
Dalam agenda temu Nasional Bem Nusantara ke-XII yang diselenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dihadiri ratusan utusan dari presiden Mahasiswa perguruan tinggi yang bernaung di bawah BEM Nusantara dari sabang sampai merauke dengan pimpinan sidang Rudi Situmorang, Juardi, Robby Cahyono yang masing-masing sebagai pimpinan sidang satu, dua dan tiga, resmi menetapkan saudara Dimas Prayoga sebagai Korpus Bem Nusantara selama satu periode mendatang.
Dimas prayoga dalam penyampaian visi misinya ke depan sebagai koordinator pusat Bem Nusantara mengatakan komitmennya untuk menjadikan BEM Nus tetap konsisten sebagai wabah pergerakan dan perjuangan mahasiswa yang berpengaruh dalam proses perubahan menuju indonesia maju.
"Saya berterima kasih kepada semua teman-teman presiden mahasiswa se-Nusantara yang tergabung di bawah BEM Nus atas amanah sebagai korpus untuk memimpin BEM Nus ke arah pergerakan yang lebih solid, progresif, inovatif serta reaktif dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa dan juga bersikukuh menyuarakan keadilan bagi semua elemen masyarakat demi terjamin dan terjaganya persatuan dan kesatuan utuh dalam kebhinekaan yang ada selama ini. Karena negara kita ini sebagai sebuah bangsa yang besar dan masih konsisten memegang teguh prinsip-prinsip sebagai sebuah bangsa yang demokratis,” ujarnya.
Kemudian dalam temu nasional BEM Nusantara tersebut, Ridho Alamsyah juga ditunjuk sebagai Sekretaris Pusat BEM Nusantara untuk mendampingi Dimas Prayoga dalam masa bakti satu periode mendatang.
Selain itu, pimpinan sidang juga menetapkan Kornus untuk masing-masing pulau dan korda untuk masing-masing daerah sebagai koordinator di wilayah yang tergabung di bawah BEM Nusantara.
Baca juga: BEM Nusantara Ingin Bertemu Jokowi, Beri Pandangan soal Omnibus Law