Sesalkan Vonis 6 Tahun Nurhadi, MAKI Bandingkan dengan Kasus Pinangki

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai seharusnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dihukum lebih berat. Bukan hanya 6 tahun penjara seperti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan lantaran Nurhadi dan Rezky Herbiyono pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis majelis hakim adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan MA.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Kamis, 11 Maret 2021.

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Ia ditetapkan buron pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

KPK juga telah menggeledah 13 rumah yang disebut milik Nurhadi. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga merupakan tempat persembunyian Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Penangkapan Nurhadi dan Rezky berawal dari laporan masyarakat.

Lebih lanjut, Boyamin pun membandingkan vonis Nurhadi dengan vonis Pinangki Sirna Malasari terkait skandal suap Djoko Tjandra.

Boyamin merasa heran Pinangki mendapat vonis 10 tahun. Sementara, Nurhadi yang dinilai memiliki jabatan lebih berkuasa daripada Pinangki hanya mendapat vonis hukuman 6 tahun.

"Dalam kasus Djoko Tjandra itu Pinangki aja kena 10 kan gitu kan. Itu kan juga suap. Dan, suapnya berapa, cuma 5 miliar kan gitu kan, eh sorry Rp7 miliar gitu kan. Tapi dia kena 10 tahun. Sama-sama menerima suap. Pinangki jabatannya apa, bawah banget dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa, kan gitu kan," jelasnya.

Berbeda dengan Nurhadi yang dinilai punya pengaruh di level pimpinan MA.

"Kalau Nurhadi kan level di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada," ujarnya.

Meski menyayangkan putusan terhadap Nurhadi, Boyamin tetap menghormati keputusan hakim.

Di sisi lain, Boyamin setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.

"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah. Jadi, ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," imbuhnya.
 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andryansyah telah divonis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang telah merugikan negara Rp300 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024