Sindir SBY, Jhoni Allen Sebut Ketua Majelis Tinggi Langgar UU Parpol

Sekjen Demokrat versi KLB Sibolangit, Jhoni Allen Marbun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Kubu Demokrat pimpinan Moeldoko mengklaim tak pelanggaran dalam perhelatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka menilai KLB versinya sah dan konstitusional. 

Fakta Menarik Di Balik Penunjukkan Merry Riana oleh AHY Sebagai Staf Khusus Kemenko IPK di InspiraFest Day to Grow

Politikus senior Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal menyindir kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang sering menuding KLB Sibolangit abal-abal karena tak sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Dia bilang kepengurusan AHY yang justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.

"DPP Partai Demokrat versi AHY itu telah melanggar UU Partai Politik, karena itu telah batal demi hukum," kata Darmizal, salah satu kader Partai Demokrat kubu Moeldoko saat membuka konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 11 Maret 2021.

Dipercaya jadi Staf Khusus Menko IPK AHY, Merry Riana: Suatu Kehormatan Bagi Saya

Sekretaris Jenderal Demokrat hasil KLB Sibolangit, Jhoni Allen Marbun menyampaikan, kubu AHY justru cacat. Salah satunya adalah keberadaan AHY sebagai Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh atas Partai Demikrat.

"Ini cacat dan keberadaan AHY ini telah melanggar UU Partai Politik," ujar Jhoni.

AHY: Saya Merindukan Kebersamaan Dengan Keluarga Besar Partai Demokrat

Menurut Jhoni, posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat ayah AHY, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melanggar UU Partai Politik. Sebab, posisi SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. 

Pun, Ketua Majelis Tinggi juga bisa memberi restu soal ada atau tidaknya untuk penyelenggaraan KLB. Sementara, Mahkamah Partai hanya memberikan rekomendasi kepada majelis tinggi.

Dia bilang aturan kewenangan Majelis Tinggi itu diatur dalam AD/ART pada 2020. Sementara, AD/ART Demokrat 2020 tak sesuai dengan UU Parpol.

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa. Semua ini ada di AD/ART 2020. Sementara UU Partai Politik mengatur yang sangat fundamental," jelasnya.

Baca Juga: AHY Melawan, Hamid Awaluddin Sarankan Moeldoko Bersikap Kesatria

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Max Sopacua dan sejumlah kader Demokrat yang sama-sama hadir di KLB Sibolangit, Deli Serdang. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025.

Sebelumnya, Demokrat kubu AHY menyatakan KLB kubu Moeldoko adalah abal-abal dan tidak sah. Ditemani sejumlah pimpinan DPD, AHY sempat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU hingga bertemu Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyatakan keabsahannya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya