KPK Segera Sampaikan Memori Banding Putusan 6 Tahun Penjara Nurhadi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, banyak fakta hukum yang terbukti dalam persidangan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Karena itu, seharusnya keduanya tidak divonis rendah yakni hanya 6 tahun penjara.
Untuk itu, komisi menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya segera menyusun argumentasi dalam memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kami segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 11 Maret 2021.
Baca juga: BPOM Disindir, Longgar ke Vaksin Luar tapi Persulit Vaksin Nusantara
Diketahui, Jaksa KPK telah mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Penuntut umum beralasan, karena tak seluruh dakwaan hingga tuntutan penuntut umum dinyatakan terbukti dalam amar putusan hakim.
"Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," kata Ali.
Kendati begitu, kata Ali, KPK tetap mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.
Sayangnya, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal pembayaran uang pengganti.