Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Langsung Banding

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Majelis Hakim menyebut keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PEngadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Jumlah Penerimaan gratifikasi tersebut lebih rendah dari keyakinan jaksa KPK yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000.

Baca juga: Bus Pariwisata Terjun ke Jurang, Polisi Sebut 22 Orang Tewas

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Jumlah penerimaan itu pun lebih rendah dari yang disebutkan Jaksa karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang hakim tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim penasihat hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi disebut menerima suap Rp45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Nurhadi dianggap merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Hakim Saifudin.

Vonis ini sejatinya juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis mejatuhkan Padahal vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000. Namun hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Merespon Vonis Nurhadi, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menegaskan banding. "Atas putusan yang dibacakan majelis hakim kami menyatakan banding," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Wawan menyampaikan, alasannya mengajukan upaya hukum banding karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa sejalan dengan amar putusan hakim. Padahal bukti-bukti sudah sangat terang di persidangan.

Jaksa juga menyesalkan, hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis gakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

"Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang penagganti," imbuh Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Padahal oleh Jaksa, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya