Evita PDIP: Keripik dan Peyek Bisa Jadi Bisnis Besar

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menilai bisnis yang selama ini digarap UMKM berpotensi berkembang dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
 
Evita di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.
 
Evita mengajak masyarakat mempelajari baik-baik isi perpres tersebut sehingga paham tujuan sesungguhnya pemerintah.
 
"Kalau dibaca baik-baik Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya (pabrikan dan nonpabrikan) kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10794, masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu," katanya.
 
Menurut dia, bukan bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
 
Ia mengatakan bahwa modal asing tidak bisa masuk karena ada persyaratan tertentu, yaitu modal dalam negeri 100 persen.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

 
"Dari sini kita bisa melihat upaya awal dari pembuat peraturan ini untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk berkiprah lebih besar," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
 
Menurut dia, industri keripik, peyek dan sejenisnya dipandang sebagai bisnis berpotensi besar untuk dikembangkan lagi ke depan dengan skala yang lebih besar.
 
Selanjutnya, antara usaha kecil dan besar dalam negeri memiliki kesempatan yang sama untuk menggarap industri keripik, peyek, dan sejenisnya ini.
 
"Mudah-mudahan dengan masuknya usaha besar ini, usaha kecil juga makin berbenah diri, meningkatkan performanya, termasuk prosesnya yang sehat, kemasannya yang baik dan menarik, dan seterusnya," ucapnya.
 
Evita memberikan contoh industri pengolahan kopi yang digarap perusahaan besar dan juga kelas industri rumah tangga.

Karena masing-masing punya pasar, menurut Evita, tidak aneh kalau perusahaan besar dalam negeri menggarap kerupuk, keripik, dan peyek.
 
"Toh, tidak sedikit perusahaan besar yang menggarap makanan ringan seperti keripik saat ini," ujarnya. (ant)

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024