Polisi Penembak 4 Laskar FPI Dijerat Pasal Pembunuhan

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • Kenny P/VIVA.

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.

Geger Bocah 5 Tahun Tewas Mengenaskan Dibungkus Sarung Depan Ruko di Tambun Selatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik akan mencari siapa tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing ini.

“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 10 Maret 2021.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Disidang Etik Hari Ini

Menurut dia, kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, ketiga orang terlapor sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan. Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Sementara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana berbunyi Ayat (1) bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana pejara paling lama lima tahun. Ayat (3), jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Ready Didemosi 5 Tahun

Dua polisi yang menjalani sidang buntut melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP), disanks

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025