Kasus Penembakan 4 Laskar FPI Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.

“Hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Menurut dia, ada tiga orang terlapor dalam perkara ini yang merupakan anggota Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak menyebutkan identitas tiga orang terlapor dalam kasus dugaan penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2021.

“Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya. (Identitas) nanti dicek lagi,” ujarnya.

Untuk itu, Rusdi mengatakan penyidik akan bekerja melakukan penyidikan guna menentukan siapa tersangka atas kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI. Tentunya, proses penyidikan betul-betul berjalan secara terang benderang, profesional, transparan dan akuntabel.

“Rekomendasi Komnas HAM terjadi tindakan yaitu peristiwa tewasnya empat anggota FPI,” jelas dia.

Ia menambahkan dalam gelar perkara dilakukan secara internal tanpa melibatkan Komnas HAM, yakni Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum Polri serta penyidik Bareskrim Polri.

“Dalam prosesnya, ketika penyidikan dimulai akan dikirim pemberitahuan SPDP ke Kejaksaan. Terkait bagaimana penyidikan berkembang atau tidak, publik akan mengetahui semua,” katanya.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Bareskrim: Kasus Deepfake Video Prabowo Dilakukan Sindikat, 1 Pelaku Masih Buron

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Pria di Kelapa Gading Tembak Kepala Kucing hingga Mati dengan Jarak 2 Meter

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

Baca juga: 3 Anggota PMJ Jadi Terlapor Unlawfull Killing, Ini Sikap Kapolri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya