Jelang Putusan, Nurhadi Minta Jaksa KPK Berani Jujur

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Pengacara Maqdir Ismail meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani jujur dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dua Kali Surat Panggilan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikembalikan, Apa Sebabnya?

Maqdir menyatakan itu menjelang vonis terhadap para kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Maqdir mengatakan, tim Jaksa KPK dalam beberapa kali persidangan sempat menyebut perbuatan yang dilakukan Nurhadi layak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun penuntut umum mendakwa kliennya dengan UU  pemberantasan Tipikor, bukan UU TPPU.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

"Surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," kata Maqdir kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Apalagi, menurut Maqdir, dalam persidangan yang telah berjalan sebelumnya tak pernah ada saksi yang menyebut Nurhadi mempunyai kontrol besar atas perusahaan dan keuangan yang dimiliki Rezky Herbiyono.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

"Bahwa faktanya, Nurhadi sebagai mertua tidak memiliki kedekatan dengan Rezky Herbiyono, selain kedekatan sebagai keluarga, Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Herbiyono lebih khusus proyek PLTMH antara Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto (terdakwa penyuap Nurhadi dan Rezky)," kata Maqdir.

Atas dasar minimnya kesaksian di persidangan, Maqdir menilai pernyataan jaksa yang menyebut perbuatan Nurhadi berpola pencucian uang hanya didasarkan kesimpulan semata.

"Penggunaan pola seolah-olah ada pencucian uang ini adalah satu kesengajaan untuk mem-framing Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah melakukan kejahatan ganda. Bukan hanya menerima hadiah atau janji, tetapi juga melakukan upaya untuk mencuci uang," kata Maqdir.

Maqdir menambahkan, perbuatan Rezky yang membeli kebun Kelapa Sawit atas nama dirinya dan istri, Rizqi Aulia Rahmi bukan berasal dari uang hasil pidana. Maqdir menyesali ketika jaksa menggiring opini pembelian Kebun Kelapa Sawit dihasilkan dari uang yang diterima dari Hiendra.

Padahal, tekan Maqdir, dalam persidangan dengan saksi Soepriyo Waskito Adi menjelaskan bahwa uang untuk membeli kebun tersebut berasal dari Herry HB Kairupan. Namun tim penuntut umum seolah mengesampingkan keterangan Soepriyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya