Jaksa Agung Minta Para Jaksa Cermati Penanganan Kasus UU ITE

Jaksa Agung ST Burhanuddin usai dilantik di Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di seluruh Indonesia, agar mencermati kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE (UU Nomor 19 tahun 2016).

Perintah Jaksa Agung kepada Anak Buah: Jaga Kepercayaan Publik dalam Penegakan Hukum!

“Mengenai UU ITE, harus betul-betul kita cermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada di dalamnya serta penerapan asas ultimum remedium,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Maret 2021.

Di samping itu, Burhanuddin mengingatkan jajaran jaksa harus betul-betul menyerap makna dari Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni untuk melindungi masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.

Cegah Kriminalisasi, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada 2024

Baca juga: Klarifikasi Kapolresta Malang Soal Video Instruksi Tembak Demonstran

Restorative Justice harus dipandang dari perspektif asas keadilan dan asas kemanfaatan. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara,” jelasnya.

Hindari UU ITE, Slank Rilis Lagu Kritik Pemerintah dalam Format Vinyl

Jadi, kata dia, para jaksa agar lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas pra penuntutan serta tetap memperhatikan petunjuk teknis penanganan perkara. Dia meminta agar dipahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan.

“Jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat,” jelas dia.

Chikita Meidy

Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi, Terkait Apa?

Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024