Pakar: Gangguan Homologasi KSP Indosurya Bertentangan dengan Hukum

Nasabah KSP Indosurya mencairkan dana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.

Gunawan menambahkan, untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum.

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Gunawan dikutip Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

"Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

Dosen Universitas Pasundan Rully Indrawan juga menilai, jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Sebelumnya, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada 4.000 anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar. (Ant)

Baca juga: KSP Indosurya Sesalkan Adanya Provokasi di Tengah Upaya Perdamaian

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses
Ketua tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong

Keyakinan Cak Lontong Pilkada Jakarta Satu Putaran

Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memastikan Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dalam dua putaran.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024