Terancam 3 Bulan Penjara Karena Kuda Nil, Nenek Khadijah Tak Dibui

Nenek Khadijah minta maaf telah melempar botol ke mulut Kuda Nil
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pemeriksaan terhadap Nenek Khadijah (56 tahun) pengunjung Taman Safari Indonesia yang memberi makan kuda nil botol plastik tetap berjalan. Meski terduga belum ditetapkan tersangka pasal 302 KUHP, namun polisi memastikan tidak akan menahan nenek asal Bandung tersebut.

Sinerginya TNI-Polri dan Kejagung jadi Momentum Menkopolkam Integrasikan Strategi Keamanan

Harus mengatakan kasus ini dilaporkan oleh pihak Taman Safari Indonesia ke Polres Bogor pada Senin malam 8 Maret 2021. Petugas akan menjerat kasus ini dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Meski terancam hukuman, namun petugas tidak akan melakukan penahanan

"Itu kita tangani tapi karena pasal 302 tidak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan. Pidananya melempar botol membuat pengaiayaan ringan terhadap kuda nil kemudian ada aduan dari TSI, kita proses. Kita tidak melakukan penahanan karena memang tidak bisa ditahan. Lanjut BAP nanti kita akan proses lanjut penyidikannya tetapi tidak ditahan. Jadi begini, proses tetap kita proses oleh karena ancaman hukumannya tidak memungkinkan untuk penahanan, ya tetap kita proses dan (setelah itu) pulang," jelas Harun, Selasa 9 Maret 2021.

Ancaman Bom Diduga dari Rusia Mencuat di Beberapa Titik Pemungutan Suara AS

Harun menjelaskan, pasal 302 KUHP mengacu pada barang bukti yang didapati oleh petugas. Selain itu, keterangan dokter dan video saat kejadian pelaku melempar botol plastik. 

"Pertama lihat videonya kan, kan ada memang botol plastik di dalam mulutnya kuda nil itu, terus juga ada dokternya itu, atas dasar itu alat bukti video dan pelakunya ada," jelas Harun.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Namun demikian, kata Harun, saat ini status K masih terduga dan masih dalam pemeriksaan penyidik. 

"(Apa ditetapkan tersangka?) Nanti, kan belum nanti pemeriksaan," jelasnya. 

Selama proses pemeriksaan, lanjut Harun, Polres Bogor memfasilitasi nenek Khadijah jika ingin menyampaikan permohonan maaf. 

"Silahkan mau memohon maaf ya kita persilahkan kalau mau minta maaf kepada masyarakat silahkan, tetap akan kita proses, ya kita proses. Ya nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selesai biar nanti Kasat Resrim yang memberikan keterangan," jelas Harun.
 

Muhammad Herindra

Kepala BIN Ungkap Potensi Kekacauan Jelang Pilkada, Ada Ancaman Terorisme

Kepala BIN mengungkapkan potensi kekacauan menjelang Pilkada 2024. Salah satu fase kritis yang berpotensi menimbulkan kekacauan saat Pilkada adalah minggu tenang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024