Buntut Kisruh Partai Demokrat: Marzuki Alie Gugat AHY ke Pengadilan

Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AHY Jadi Doktor Lulusan Terbaik Unair, Titip Pesan untuk Calon Wisudawan

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021, gugatan itu diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Pernyataan Bisnis Indonesia soal Tindakan Kasar Tim Protokoler Menko AHY Terhadap Jurnalis

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader Demokrat itu buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Tinjau Bandara Juanda Jelang Nataru, AHY Soroti soal Antisipasi Delay

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara, yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Dalam laman itu juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader, yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya