ASN Dilarang Jalan-Jalan ke Luar Daerah Selama Libur Panjang Pekan Ini

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan bepergian itu berlaku selama libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021, yang jatuh pada pekan ini.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Kebijakan diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena ada libur nasional selama beberapa hari.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai dengan 14 Maret,” demikian tertulis dalam Surat Edaran yang dibagikan Menpan-RB melalui pesan singkatnya dan dikutip VIVA, Selasa, 9 Maret 2021.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Libur Panjang Isra Mi'raj

Namun demikian, ada pengecualian bagi pegawai negeri yang tengah menjalankan kedinasan dan telah mendapatkan surat tugas. Surat izin tugas itu juga perlu ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

Selain itu, pengecualian juga diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa. ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

ASN yang terpaksa harus bepergian juga diminta memperhatikan beberapa hal, yakni peta zonasi risiko penyebaran virus sesuai dengan informasi Satgas Penanganan COVID-19; mengikuti peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal; dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran tersebut, Tjahjo juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian pada kementerian-lembaga dan daerah, melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024