AHY Hadapi 2 Sidang Gugatan oleh Marzuki Alie dan Jhoni Allen

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, alias AHY di kantor tvOne.
Sumber :

VIVA – Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan dari Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perkara gugatan itu akan disidangkan pada Selasa, 23 Maret 2021. Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin, 8 Maret 2021 dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Baca juga: Polri Telaah Laporan Dugaan Prokes KLB Partai Demokrat di Sumut

Adapun pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang kepada awak media, Senin, 8 Maret 2021.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Alie, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun.

Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Momen Prabowo Minta Para Jenderal Nyanyi di Acara Deklarasi GSN

"Selanjutnya perkara gugatan parpol oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang.

Sedangkan gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Koordinasi dengan Menhub, Menko AHY Soroti Regulasi Operasional Bus Pariwisata

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Menko AHY Bicara Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya di Era Prabowo

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Jajaran Kabinet Merah Putih saat melakukan rapat di Istana Merdeka (dok: Instagram @smindrawati)

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga saat ini berhasil menciptakan investasi hingga Rp 205,2 triliun.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024