2 Mahasiswa Tewas, Diklat Silat Pagar Nusa UIN Malang Tidak Berizin

Ilustrasi Jenazah tiba di rumah sakit.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kabar duka dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang meninggal dunia, yakni Miftah Rizki Pratama asal Bandung dan M Faisal Lathiful Fakhri, asal Lamongan. Keduanya meninggal dunia saat mengikuti kegiatan fisik Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) diklat silat Pagar Nusa. 

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Keduanya sempat mendapat pertolongan tim medis tetapi nyawanya tidak tertolong. Miftah meninggal dunia di Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu. Sementara, Faisal meninggal dunia di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Keduanya meninggal dunia pada Minggu, 7 Maret 2021 kemarin.

Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan kegiatan silat Pagar Nusa UIN Maliki tidak berizin. Pertama, dari kampus tidak mendapatkan izin, dari Polres Batu tidak mendapatkan izin termasuk dari Satgas COVID-19 Kota Batu dan Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Oro-oro Ombo, Kota Batu.

Banjir Bandang Terjang Deliserdang, 4 Orang Tewas dan 2 Masih Hilang

"Kami pun sudah mengecek ke universitas bahwa kegiatan tanpa izin dari lembaga. Kegiatan ini pun tidak ada pemberitahuan izin ke kami, maupun ke Satgas COVID-19. Jadi, memang kegiatan yang di luar daripada pengetahuan baik pihak universitas dan aparat setempat juga. Tanpa ada izin," kata Catur, Senin, 8 Maret 2021.

Kasatreskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus mengatakan, mereka saat ini mendalami penyebab pasti meninggalnya dua orang peserta dari Lamongan dan Bandung. Pihaknya juga mencari informasi tahapan pembaiatan peserta baru. 

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Termasuk bertemu kedua keluarga korban di Lamongan dan dari Bandung. Hingga melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan dari Wakil Rektor 3 UIN Maliki, Malang, Isroqunajah.

"Jika ada dugaan tindakan pidana, kami proses, walaupun sudah dimakamkan. Tergantung hasil penyelidikan, kalau ada proses pidana di sana sebelum meninggal, maka akan dilakukan outopsi juga. Yang di Karangploso dijemput oleh keluarga. Sedangkan yang di RS Karsa Husada menunggu keluarganya dari Bandung,” jelas Jeifson.

Sementara itu, Wakil Rektor 3 UIN Maliki, Malang, Isroqunajah membenarkan kegiatan diklat UKM silat Pagar Nusa tidak berizin. Bahkan, ada surat edaran dari rektor UIN Maliki Malang bahwa semua kegiatan mahasiswa di liburkan karena pandemi COVID-19. Kegiatan ini termasuk perkuliahan. 

"Tidak minta izin ke kampus karena di masa pandemi kita punya edaran rektor semua kegiatan mahasiswa di off kan (libur), kuliah saja daring. Dalam arti untuk kegiatan mobilisasi massa, dalam arti kalau daring oke," tutur Isroqunajah. 

Baca Juga: Max Sopacua Tak Bisa Jawab Peserta KLB, Andi Mallarangeng Tertawa Geli
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya