Polri Pantau Partai Demokrat, Berdampak Kamtibmas atau Tidak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap akan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh kisruh internal Partai Demokrat.

Begini Cara Polri Agar Anggotanya Bisa Cas Cis Cus Berbahasa Inggris

“Tentunya, masalah di Partai Demokrat itu masalah internal,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 8 Maret 2021.

Menurut dia, Polri memiliki tugas pokok menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Polri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Diduga Langgar Prokes, KLB Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Oleh karena itu, Polri senantiasa memantau daripada permasalahan internal PD. Tentunya, apabila ini berdampak pada situasi kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya,” jelas dia.

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri, Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Sebelumnya, kisruh Partai Demokrat makin memanas setelah sejumlah kader memaksa Kongres Luar Biasa (KLB) pada Jumat 5 Maret 2021 lalu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasilnya, Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, terpilih menjadi ketua umum. Kemudian, saingannya, Marzuki Ali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Namun di sisi lain Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya KLB tersebut.

"Saya tegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. Saya, Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate," kata AHY dalam konferensi pers, di Jakarta pada Jumat.

Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Antisipasi Demo saat Pelantikan Prabowo-Gibran, Polri Lakukan Ini

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap, pihaknya bakal mengantisipasi hal-hal yang bisa mengganggu jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024