Dirjen Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton dari Tersangka Bansos

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengungkapkan pernah ditawari sepeda mewah Brompton.

PDIP: Jateng Bukan Kandang Banteng, tapi Kandang ‘Partai Cokelat’

Dia pun mengaku menerima tawaran itu dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.

Hal ini dikonfirmasi jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. 

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Bansos, Zonasi hingga Gaji Guru

Jaksa mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sepeda Brompton kepada Pepen.

"Pak Pepen pernah terima sepeda Bromphton?" tanya Jaksa Azis.

Cara Ajukan Usulan Sebagai Penerima Bansos 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

"Iya (terima sepeda Brompton)," jawab Pepen.

"Dari siapa?" tanya Jaksa Nur Azis.

"Dari Adi (Adi Wahyono)," ujar Pepen.

Pepen mengaku pernah juga ditawari pemberian uang dari Adi Wahyono terkait dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Namun Pepen mengemukakan menolak tawaran itu.

"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini?” tanya Jaksa Nur Azis.

"Saya tolak," kata Pepen.

Diketahui, Adi Wahyono yang merupakan PPK Kemensos juga merupakan tersangka penerima suap pengadaan bansos. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso yang juga PPK Kemensos dan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.

Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberi uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya