PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq
- VIVA.co.id/ Vicky Fazri
VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, Senin, 8 Maret 2021.
Dari pantauan VIVA di lokasi, kedua kubu baik termohon maupun pemohon hadir di ruang sidang utama. Sidang dipimpin hakim tunggal Suharno.
Persidangan kali ini adalah yang pertama setelah dua kali hakim tunggal menunda persidangan dikarenakan Polda Metro Jaya tidak hadir.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Tampak di ruang persidangan enam perwakilan dari Polda Metro Jaya yang hadir, kemudian dari pemohon kuasa hukum Habib Rizieq ada delapan orang yang hadir di ruang sidang.
"Sidang praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suharno, Senin, 8 Maret 2021.
Baca juga: Respons Habib Rizieq usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Sebelum memulai persidangan Hakim Suharno memeriksa surat kuasa dari kedua belah pihak yaitu pemohon maupun termohon. Setelah itu, Suharno mempertanyakan termohon terkait ketidakhadiran di sidang pertama dan kedua.
"Alasan tidak hadir kenapa?" kata Suharno.
Termohon hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," ujar salah satu perwakilan dari termohon.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," kata Suharsono.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin, 1 Maret 2021. Namun dari termohon yaitu Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya tidak hadir, sidang pun ditunda.