DPP KNPI Sebut Haris Pertama Tetap Jabat Ketua Umum

Ketum KNPI, Haris Pertama
Sumber :
  • instagram Haris Pertama

VIVA - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia memastikan Haris Pertama tetap sebagai Ketua Umum KNPI yang sah dan sesuai AD/ART. Hal itu merespons adanya sejumlah pengurus yang menggelar rapat pleno di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ahmad A. Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum.

“Pertama-tama kami sampaikan bahwa DPP KNPI di bawah Ketum Haris Pertama sampai saat ini solid. Pertemuan di Hotel Ritz Carlton itu bukan merupakan rapat pleno DPP KNPI. Itu hanya pertemuan biasa saja,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis, melalui keterangan yang diterima wartawan, Senin, 8 Maret 2021.

Menurut Medya, rapat pleno KNPI ada aturan mainnya sesuai AD/ART KNPI. Dan bukan ujug-ujug rapat, pasang spanduk, bawa palu, lalu mengambil keputusan, kemudian dianggap sah.

"Salah kaprah mereka itu," katanya.

Baca juga: Haris Pertama Dipecat dari Ketua Umum KNPI di Hotel Mewah

Medya menuturkan rapat pleno punya aturan mainnya, antara lain harus kuorum yaitu 50% + 1 suara pengurus. Kedua, harus disetujui 2/3 OKP dan 2/3 DPD provinsi yang berhimpun, dan ketiga harus ada usulan tertulis disertai alasan pemberhentian.

"Lha ini pertemuan di RC hanya hadir 40-an orang, sementara pengurus 800 orang lebih mau kuorum dari mana?" kata Medya.

Haris Pertama Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain itu, rapat pleno juga harus persetujuan DPD dan OKP. Oleh karena itu dia menegaskan, DPP KNPI akan mengambil sikap tegas terhadap sekelompok oknum pengurus tersebut.

“Jadi upaya-upaya perpecahan seperti ini jangan sampai mencoreng soliditas di antara pemuda se-Indonesia. Tentunya sebagai ketua umum mandataris Kongres KNPI Bogor, Haris Pertama tidak akan tinggal diam dan mengambil sikap serta memecat oknum-oknum dalam pertemuan ilegal di Hotel Ritz Carlton kemarin,” katanya.

Kapolri Tak Ingin Kelompok Khilafatul Muslimin Berkembang
5 oknum anggota ormas di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Polres Tasikmalaya menetapkan 5 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor leasing di Tasikmalaya

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024